Upaya Pemulihan Ekonomi Melalui Relaksasi BPHTB dan PBB
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program Relaksasi BPHTB dan PBB tahun 2021. Seluruh masyarakat Kota Tangerang, sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sejak 23 Agustus hingga 30 September 2021.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan, selain untuk pemulihan ekonomi, program relaksasi BPHTB dan PBB juga bertujuan meringankan para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak di tengah situasi pandemic Covid-19.
“Kebutuhan untuk bidang kesehatan terus diiringi dengan diperlukannya pemulihan ekonomi. Untuk itu, pemerintah daerah ingin hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pembayararan pajak yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (24/08).
Pada program ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan ketetapan PBB tahun 2021 sampai dengan 15 persen, pengurangan ketetapan piutang PBB sebesar 15 persen dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
“Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk seluruh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini. Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2021Untuk pengurangan ketetapan PBB tahun 2021, wajib pajak tidak boleh memiliki piutang lima tahun sebelumnya. Sedangkan untuk penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, hanya diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun 2020,” ujarnya.
Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara tunai di beberapa gerai pembayaran pajak, seperti loket BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Selain itu, pembayaran non tunai juga dapat dilakukan melalui aplikasi rekanan Bapenda Kota Tangerang.
“Sekarang pembayaran lebih baik dilakukan dari rumah saja ya. Masyarakat dapat mengaksesnya lewat aplikasi LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, BJB Digi, dan Gopay,” imbuhnya. (Mad/Yip)
Sebagai informasi, Untuk pengurangan ketetapan PBB tahun 2021 dibagi menjadi empat buku dengan rincian sebabagai berikut :
1. Buku 2 dengan ketetapan Rp 100.001 s/d Rp 500.000 mendapat pengurangan sebesar 15%
2. Buku 3 dengan ketetapan Rp 500.001 s/d Rp 2.000.000 mendapat pengurangan sebesar 10%
3. Buku 4 dengan ketetapan Rp 2.000.001 s/d Rp 5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 8%
4. Buku 5 dengan ketetapan lebih dari Rp 5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 6%