Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Kota Tangerang Fokuskan Jaring Miras dan Prostitusi

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Keras dan Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli usai melakukan tarawih keliling di Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Untuk menjaga kesucian bulan ramadhan, kita fokus pada penegakan Perda yang berhubungan dengan minuman keras dan prostitusi, sehingga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bisa berjalan dengan baik,” kata Ghufron, Senin (13/05/2019) malam.

Ghufron juga mengimbau, ke seluruh masyarakat agar bisa bekerjasama dalam menegakan Perda tersebut. Apabila melihat adanya kegiatan yang negatif dan dapat merugikan masyarakat, diharapkan segera melapor ke pihak kelurahan ataupun kecamatan. Sebab, kelurahan dan kecamatan merupakan pemerintahan yang bisa berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja tanpa adanya dukungan dari masyarakat, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptakan situasi yang aman di Kota Tangerang,” kata Ghufron seraya menambahkan, jika ada laporan maka secara langsung tim dari Satpol PP akan bertindak sesuai prosedur.
Disisi lain, pria penikmat kopi tersebut juga mengharapkan, peran serta dari orangtua agar dapat mengontrol pergaualan sang buah hati. Sebab, akhir-akhir ini sering terjadi tawuran pemuda antar wilayah, khususnya menjelang sahur.
“Orangtua harus mewaspadai pergaualan anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran antar pemuda,” jelasnya. (ADV)
