Bawaslu Kota Tangerang Usul PSU di 10 TPS

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang akan mengajukan Pemilihan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemilihan suara (TPS) se-Kota Tangerang. Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim.
“Setelah final hasil kajian Kita (Bawaslu, red), Insya Allah senin akan Kita layangkan surat keputusan ke KPU Kota Tangerang untuk melakukan PSU,” ucapnya saat usai pengecekan pleno di Gor Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sabtu, (20/4/2019).
Agus juga mengungkapkan, PSU tersebut berdasarkan adanya temuan atau pelanggaran yang mengakibatkan adanya usulan pemilihan suara ulang.
“Kemungkinan besar ada 10 TPS yang akan di PSU diKota Tangerang lantaran ada pemilih dari luar kota yang bukan semestinya, lalu adanya surat suara yang kurang di TPS tersebut dan adanya surat suara yang salah kirim,” ungkapnya.
Agus menambahkan, persoalan adanya PSU ini pihaknya bakal menyelesaikan secepatnya agar hal tersebut tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
“Prinsipnya kita akan terus menjaga pesta demokrasi di Kota Tangerang ini menjadi lebih baik lagi, tidak meninggalkan persoalan yang kemudian hari menjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (Gor/Yip)
