Sabu 39,9 Gram Diamankan Polsek Kresek

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Sebanyak 39,9 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polsek Kresek di Pos Satpam Perumahan Imperial Green, Jalan Raya Mauk KM 11, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kresek, AKP Suyana menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas resahnya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Hasil laporan warga, tim Opsnal langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Didapatkan 39,9 gram sabu di dalam tas pelaku berinsial AN,” kata AKP Suyana, Jumat (25/01/2018).
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa sabu itu telah dipisah-pisahkan pelaku, ke dalam plastik klip bening dengan berat timbangan yang sesuai pesanan pembeli.
“Bukan hanya sabu yang didapat dari dalam tasnya. Tapi, satu buah timbangan digital warna silver, satu set alat hisap (bong, pipet dan korek api) dan satu buah handphone Samsung warna hitam telah kita amankan untuk penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 KUHP jo pasal 112 ayat 2 jo KUHP pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika, dengan jeratan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Yip)
