KPU Tidak Perpanjang Jadwal Pendaftaran Caleg

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

POTRETTANGERANG.ID, Jakarta – Pendaftaran calon anggota DPR sudah memasuki hari ke-10 pada Jumat (13/7/2018) ini, tetapi belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan calon legislatif ke KPU. Tahap pendaftaran berlangsung 4-17 Juli 2018 dan KPU tak akan memperpanjang jadwal pendaftaran ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif karena sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Dalam pandangan Ilham, partai politik seharusnya telah memiliki persiapan matang.

Sejak 4 Juni lalu, kata Ilham, KPU sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon.

“Kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pada pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung ya, sudah mempertimbangkan beberapa hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini,” kata Ilham, Jumat (13/7/2018).

Ilham mengimbau seluruh parpol untuk tak mendaftarkan calegnya mendekati batas akhir pendaftaran. Menurut dia, selain akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2019, parpol juga tidak punya banyak waktu ketika berkas yang diserahkan harus diperbaiki.

Perturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengajuan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.

Setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan. Penyusunan daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini partai politik memiliki kecenderungan mendaftarkan calon legislatif menjelang batas waktu terakhir. Hal tersebut, kata Titi, menunjukkan parpol tidak bisa mengkonsolidasi caleg-calegnya, seperti penempatan nomor urut caleg dan masih ada tarik menarik antarcaleg.

Sepi pendaftaran bakal calon anggota legislatif itu pun mengundang kekhawatiran semakin turunnya pamor Pemilu Legislatif. Berdasarkan data International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) dan KPU yang diolah Lokadata Beritagar, angka partisipasi para pemilih pada pemilihan legislatif di Indonesia dari 1971 hingga 2014 cenderung turun.

Angka partisipasi Pemilu Legislatif 2014 hanya mencapai 75,11 persen. Dari tingkat partisipasi itu, ada surat suara tak sah sehingga kalau digabung dengan jumlah yang tak memilih, tinggal 67,6 persen. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *