Dugaan Pemerasan WNA Korsel, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Diantaranya APH

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

POTRETTANGERANG.ID, DKI Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan, yang sedang disidangkan karena kasus ITE. Dari lima tersangka daintaranya Aparat Penegak Hukum (APH), yakni tiga oknum Jaksa.

Tiga Jaksa tersebut yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten berinisial RV, Kassubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya adalah pengacara berinisial DF dan ahli bahasa berinisial MS.

“Jadi total kami lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan dan dua dari swasta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten.

Belakangan KPK menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Sebab, Kejagung mengaku sudah terlebih dulu menerbitkan sprindik terkait perkara yang sama terhadap RV dan HMK.

Anang mengatakan, Kejagung mengapresiasi langkah KPK dalam OTT tersebut sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” ungkapnya.

Anang menyampaikan bahwa semua tersangka sudah diperiksa dan ditahan. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang mengatur soal tindak pidana pemerasan. Selain menangkap para pelaku, terdapat barang bukti uang senilai Rp 941 juga yang telah disita.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara UU ITE yang melibatkan Warga Negara Korea sebagai pelapor, serta tersangka yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.

“Dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional. Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak,” ujarnya.

Dikutip dari situs PN Tangerang, sidang WN Korsel itu sudah bergulir sejak Maret 2025. Pada 22 Desember 2025, baru dijadwalkan pembelaan dari terdakwa.

Pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang tersebut sempat 6 kali ditunda. Keterangan dari situs PN Tangerang, disebutkan bahwa tuntutan belum siap dibacakan.

Dalam sidang pada 9 Desember 2025, WN Korsel itu dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut 8 tahun penjara.

“Kita perhatikan ternyata cukup lama kan [sidangnya]. Hampir satu tahun,” kata Anang.

Menurut Anang, pihaknya mengaku prihatin atas adanya tiga Jaksa yang terlibat melakukan pemerasan. Diharapkan, ke depan peristiwa serupa tak terulang. Ia menegaskan siapa saja Jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana bakal disanksi tanpa pandang bulu.

“Ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” tandasnya. (Bam/Yip))

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *