Polsek Benda Berhasil Gagalkan Tawuran

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Polsek Benda berhasil mengamankan dua pemuda membawa senjata tajam (sajam) berjenis celurit, yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono membenarkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok pemuda membawa senjata tajam di Jalan Atang Sanjaya. Dari laporan tersebut, pihaknya mengerahkan tim opsnal ke lokasi dan melakukan observasi lapangan.
“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.
Dua pelaku yang diamankan berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.
Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas Kapolsek.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Konbes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi, atas tindakan yang telah dilakukan jajaran Polsek Benda dalam mencegah aksi tawuran antar pemuda.
“Jajaran Polsek Benda cukup sigap dalam menindaklanjuti laporan warga dengan berpatroli secepatnya. Sehingga berhasil mengamankan gangguan ketertiban masyarakat pada waktu yang rawan. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui ada gangguan kamtibmas, bisa menghubungi call center 110,” tutupnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Mad/Yip)
