Komisi II DPRD Kota Tangerang Kunjungi Damkar dan Penyelamatan Kota Tangsel

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlokasi di Jalan Melati Mas Blok J, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Rombongan kunjungan kerja (kunker) para wakil rakyat ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syamsuri dan diterima langsung oleh Kadis Damkar Kota Tangsel Ahmad Dohiri dan jajaran di kantor.
Syamsuri mengatakan, kunker kali ini bertujuan untuk berbagi ilmu dan merupakan studi komparasi tentang bagaimana cara penanganan Damkar dalam adanya insiden sebuah kebencanaan khususnya dalam bencana kebakaran yang sering terjadi.
“Tangsel ini kan adiknya Kota Tangerang tapi, kakaknya belajar dari adiknya karena kami melihat perkembangan pesat yang terjadi di Damkar Tangsel,” ujarnya dalam diskusi.
Syamsuri menjelaskan bahwa Damkar Tangsel terlihat eksis dalam melayani masyarakat dengan baik, menjadi pujian masyarakat dan hal itulah yang membuat penasaran dengan Dinas Damakar Kota Tangsel.
“Jadi kami penasaran dengan konsep dan program apa yang di hadirkan sehingga membuat citra yang bagus, setelah diskusi dan mengetahui saya rasa Damkar Tangsel layak dan bisa dijadikan satu barometer dalam segi pembelajaran dalam penanganan bencana untuk Damkar di Provinsi Banten,” tuturnya.
Syamsuri menambahkan, pihaknya kagum dengan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Tangsel yang aktif danĀ selalu berkontribusi dalam penangan berbagai bencana yang terjadi di Tangsel.
“Untuk itu kami merekomendasikan Redkar Kota Tangerang agar dibentuk, dan sebelum bergerak mereka juga harus belajar terlebih dahulu ke Damkar Kota Tangsel,” imbuhnya.
Terpisah Kadis Damkar Kota Tangsel, Ahmad Dohiri mangatakan, pihaknya menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Kota Tangsel yang membidangi masalah kebencanaan. Diskusi tersebut membahasa bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahannya, program-program tindakan penanganan pemadaman dan pasca pemadaman.
“Jadi yang didiskusikan bagaimana menangani kebencanaan dan khususnya kebakaran di Tangsel,” ujarnya.
“Saya jelaskan dasar hukum, kewenangan kita, program kita apa saja mulai penanganan kebakaran, penanganan pasca kebakaran, sumber daya manusia (SDM) dan termasuk relawan pemadam kebakaran (Redkar), dimana disetiap kelurahan kita ada redkar dan jumlahnya bervariasi tapi, ada perwakilan dimasing-masing RW,” tambahnya.
Ahmad Dohiri menjelaskan, fasilitas yang diberikan kepada redkar sesuai peraturan perundang-undangan yang merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembinaan redkar, ada Perwal Redkar turunan dari Kemendagri dan ada 4 kewajiban pemerintah kepada redkar.
Empat kewajiban tersebut pertama adalah legalisasi menjadi anggota redkar dengan diberikannnya SK dan tanda peserta secara resmi. Kedua melatih redkar agar memiliki kemampuan dini soal pemadaman kebakaran.
“Ketiga kita berikan juga seragamnya, alat pemadam api ringan (apar) meskipun masih kepada sebagian redkar. Keempat adalah jaminan hukum dalam bekerja, yakni redkar di back up oleb BPJS Ketenagakerjaan dan yang dijamin adalah kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Masih kata Ahmad Dohiri, meskipun dengan anggaran yang ada namun belum bisa memenuhi semua keperluan, akan tetapi dengan adanya kolaborasi yang kuat, kerja bersama dan kesadaran masyarakat yang ingin berbuat sosial dan menjaga Kota Tangsel inilah yang menjadi salah satu faktor terkuat untuk memajuakan Damkar Kota Tangsel.
“Tangsel juga dengan armada terbatas dan anggaran yang masih minim, tapi dengan kemampuan anggaran seperti itu kita optimalisasi caranya berkolaborasi dengan pihak swasta,” tutupnya. (Mad)
