Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat

0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dua Anggota telah melakukan Kode etik diberhentikan tidak dengan hormat. Menunjukkan Polresta Tangerang, Polda Banten komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku. Hal ini dapat dilihat dari diberhentikannya dua anggota pada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (26/8/2025).

Dua anggota yang di-PTDH adalah Bripka M dan Bripka PP. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun. Lantaran kecia Anggota yang PTDH tidak hadir, maka disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” ujarnya.

Kombes Pol Indra Waspada melanjutkan, keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” tegasnya mengingatkan.

Kombes Pol Indra Waspada juga mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas.

Dengan pendekatan spiritual, masih kata Indra Waspada, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *