Massa Aksi LSMP Diserang Preman di FM3

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Aksi demonstrasi yang digelar oleh massa Lingkar Study Mahasiswa Pemuda (LSMP) di Kota Tangerang pada Selasa (3/6/2025) berakhir ricuh. Kericuhan itu terjadi, lantaran sekelompok preman muncul serta melakukan penyerangan terhadap massa aksi di depan Karaoke FM3.
Mohamad Eddy Sopyan, salah satu massa aksi yang terkena penyerangan sekolompok preman di depan Karaoke FM3 ini, mengalami luka pada bagian bibirnya.
“Kami minta pihak berwenang mengusut tuntas tindakan premanisme ini, serta mengejar kepada oknum yang sudah melakukan tindakan kriminalisasi,” tegas pria yang kerap disapa Edoy kepada potrettangerang.id.
Setelah mendapatkan penyerangan tersebut, dirinya beserta masa aksi lainnya langsung menuju ke Markas Polres Metro Tangerang Kota, dalam membuat laporan penyerangan dari sekelompok preman di depan Hotel FM3.
“Saya dan teman-teman LSMP sudah mencoba menghindar, tetapi kami diserang secara brutal. Saya terluka dan ini menjadi bukti bahwa ada upaya untuk membungkam suara kami,” ketus mantan Ketua HMI Cabang Tangerang.
“Kami tidak akan berhenti sampai tempat-tempat yang merusak moral ini ditutup. Kami juga mendesak Wali Kota Tangerang untuk tegas dan segera mengusut tuntas siapa yang memerintahkan aksi kekerasan ini,” sambungnya.

Dirinya meminta, pihak kepolisian untuk dapat mengusut pelaku premanisme dan oknum yang membayar preman tersebut. Agar para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami akan segara melakukan demonstrasi besar-besaran untuk meminta pertanggungjawaban pihak menejemen FM3 atas kejadian ini. Kami juga meminta kepolisian usut tuntas sampai oknum tersebut bertanggung jawab,” tuntut Edoy.
Untuk diketahui, masa aksi LSMP menutut Pemerintah Kota Tangerang menutup Karaoke FM3 yang diduga menjadi praktik prostitusi dan peredaran minuman keras. Pasalnya, kota yang bermottokan Akhlakul Karimah ini memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. (Yip)
