Bapenda Kota Tangerang Berikan Relaksasi PBB-P2 dan BPHTB

0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di masa pandemi Covid-19, kepada masyarakat dimulai pada 22 Maret 2021 hingga 30 Juni 2021.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, Relaksasi tersebut bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 21 tahun 2021, tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2021.

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kosan, tempat hiburan, dan masyarakat umum yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ya, relaksasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Adapun untuk waktu pelaksanaan diadakan mulai 22 Maret hingga 30 Juni 2021,” ucapnya.

Untuk itu, Kiki berharap para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan program relaksasi ini dan dapat membayar pajaknya sesuai ketetapan yang ada, sehingga bisa ikut berkontribusi untuk kas daerah melalui Bapenda.

“Kita berikan stimulus dan relaksasi berupa diskon untuk meringankan agar masyarakat tidak terlalu berat membayar pajak di masa pandemic ini. Sehingga PAD Kota Tangerang dapat terus berjalan,” katanya.

Selain itu, Kiki menjelaskan, Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) ini, dibentuk mengikuti Keputusan Wlaikota Tangerang, guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran secara elektrik.

”Menyusun perencanaan pengembangan pelaksanaan transaksi non tunai pada sisi penerimaan atau pendapatan daerah, dan memberikan pengarahan serta sosialisasi pelaksanaan transaksi non tunai kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, serta melakukan fungsi koordinasi,” terangnya.

”Agar semua transaksi, baik Penerimaan maupun Pengeluaran oleh Pemerintah Kota Tangerang dan masyarakat, juga diharapkan agar secara non tunai (secara elektrik)’,” sambungnya.

Adapun Relaksasi Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang berupa:

1. Pengurangan PBB-P2 Tahun 2021, dengan rincian:

Gratis untuk PBB Buku 1 (Rp 0 s/d Rp 100.000,00).

Pengurangan sebesar 20 persen untuk PBB Buku 2 (Rp 100.001,00 s/d Rp 500.000,00).

Pengurangan sebesar 15 persen untuk PBB Buku 3 (Rp 500.001,00 s/d Rp 2.000.000,00).

Pengurangan sebesar 10 persen untuk PBB Buku 4 (Rp 2.000.001,00 s/d Rp 5.000.000,00).

Pengurangan sebesar 5 persen untuk PBB Buku 5 (Lebih dari Rp 5.000.000,00).

2. Pengurangan BPHTB Sebesar 10 persen

Ayo. Segera manfaatkan Program Relaksasi Pajak, karena pajak yang kamu bayarkan berguna bagi pembangunan Kota Tangerang. Untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan di Aplikasi Tangerang Live. Pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, QRIS dan melalui Aplikasi Tangerang Live. (ADV)

Informasi pelayanan PBB dan BPHTB :
– Website : pbb.tangerangkota.go.id
– Android : Tangerang LIVE
– Twitter : twitter.com/bapendatangerangkota
– Facebook : facebook.com/bapendatangerang
– WhatsApp : (+62) 8211-1727-247
– E-mail : bapenda@tangerangkota.go.id

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *