Bapenda Kota Tangerang Kembali Beri Relaksasi Pajak Daerah

0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan relaksasi pajak daerah. Hal itu, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 80 Tahun 2020, tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun 2020, Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak sebelum Tahun 2020, dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Relaksasi yang ke tiga pada 2020 ini bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB sebesar 15 persen, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 80 tahun 2020.

“Program relaksasi ini bertujuan memberikan keringan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Arief memaparkan program relaksasi pajak daerah tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kosan, tempat hiburan, dan masyarakat umum yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini lanjut Arief, berlaku mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2020 nanti

“Kami berharap dengan program relaksasi paak daerah ini bisa kembali meningkatkan gairah ekonomi para pelaku usaha dan masyarakat Kota Tangerang,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menambahkan, saat ini di Kota Tangerang sendiri tercatat ada sekitar 383 ribu wajib pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Untuk itu diharapkan para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan program relaksasi sehingga bisa ikut berkontribusi untuk kas daerah yang tahun ini melalui Bapenda memiliki target capaian di angka 861 miliar.” ujarnya

Menurut Said melalui program relaksasi para wajib pajak yang ingin membayar diberikan kemudahan tanpa syarat tertentu.

“Selanjutnya kami memberikan skema kemudahan dengan menyederhanakan persyaratan, yang pasti mereka ini tidak memiliki tunggakan,” pungkasnya. (Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *