Pandemik Covid-19, SMSI Kota Tangerang Sebut Perusahaan Pers Lesu
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pandemik corona virus desease (Covid-19) membuat seluruh perusahan berdampak lesu. Hal ini pun dirasakan perusahaan pers yang tergabung di Serikat media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang, memnjadi lesu saat wabah virus asal Wuhan, China ini mewabah di kota bermottokan Akhlakul Kharimah.
Ketua SMSI Kota Tangerang, Ayu Kartini mengatakan, akibat pandemik Covid-19 ini, mempengaruhi pendapat untuk perusahan pers. Lantaran, banyaknya instansi yang menunda untuk tidak memasang iklan, yang merupakan pemasukan perusahaan itu.
“Kamì tidak bisa memenuhi dari pada kewajiban. Seperti, pajak perusahaan, yang harus dibayarkan. Apalagi, untuk kesejahteraan wartawan,” ucap Ayu, diruangkerjanya, Jumat (10/04/2020).
Ditempat yang sama, Sekretaris SMSI Kota Tangerang, Agus Lasmita Karya menambahkan, persoalan perusahaan pers atas pandemik ini, perlu diperhatikan. Karena, wartawan yang melaksanakan liputan adalah tanggung jawab perusahaan itu.
” Kami (Perusahaan Pers- red) bertanggung jawab kepada wartawan. Tapi, kalau tidak ada pemasukan, bingung juga darimana anggarannya,” tegas pria yang kerap disapa ALK.
Agus berharap, Pemerintah Daerah dapat membantu dan mencari solusi. Karena, perusahaan pers dengan pemerintah harus terus bersinergi dalam memberikan informasi yang akurat, tidak mengandung hoax dalam pemberitaan untuk khalayak umum.
” Untuk itu, mari bersama, memerangi Covid-19. Dengan saling kordinasi, agar informasi yang akurat dapat dipublikasikan melalui media,” imbuhnya.
Sementara, Meutya Hafid, ketua Komisi 1 DPR RI meminta, perusahaan pers agar dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini, justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis lalu (09/04/2020).
Menurut Meutya, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers dalam membantu perusahaan pers saat ini. Diantaranya penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 dan 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
Lanjut, politisi perempuan dari Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers (Wartawan) juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19, yaitu perang melawan virus ini dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax saat ini.
“Pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis,” tutupnya. (Yip)