Meski Sudah Ditegur, GOR Milik Yayasan Penerus Bangsa Tetap Dibangun
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pembangunan gedung olah raga (Gor) milik Sekolah Yayasan Penerus Bangsa, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh dinas penananam modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Camat Priuk, Sumardi mengatakan, pembangunan tersebut sudah pernah diproses oleh Tramtib Kecamatan (Bahrul ulim) yang ditugasinya. Bahkan, sudah melaporkan ke Satpol PP serta dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
“Iya bang, Saya sudah pernah memproses ke Tramtib (Bahrul ulim). Lalu melaporkan kepada Satpol PP dan dinas terkait, ” ucapnya saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp, Sabtu (25/05/2019).
“Surat ke Pol PP juga sudah dikirimĀ Trantib,” tambahnya.
Dirnya juga menjelaskan, pihak kecamatan tidak punya kewenangan dalam mengambil tindakan hukum. Karena menurutnya itu kewenangan dinas perizinan dan Pol PP. Kewenangan pihaknya hanya rumah tinggal tunggal.
“Kecamatan hanya melaporkan saja dan Kita pun sudah menegur secara lisan, lalu Kita juga sudah melaporkan ke dinas perijinan dan Satpol PP Kota Tangerang,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik yayasan, terkait dengan pembangunan GOR tersebut akan tetapi tidak diindahkan.
“Kita sudah layangkan surat peringatan pertama tapi tidak datang, dan Kita akan layangkan surat yang kedua,” ucapnya
Dirinya menegaskan, Kalau surat teguran yang kedua pihak yayasan tersebut tidak hadir juga maka terpaksa akan mengambil tindakan tegas untuk pembongkaran.
“Kalau memang tidak diindahkan surat teguran ke dua, kita akan lakukan tindakan tegas pembongkaran,” tegasnya
Perlu diketahui, Setelah pemberitaan yang pertama pihak yayasan telah memblokir nomor awak media yang ingin meminta keterangan. (Gor/Yip)