Lemah Tindak Kawasan Ibadah, Satpol PP Kota Tangerang Akan Koordinasi

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam menindak pembangunan Kawasan Rumah Ibadah yang berada ditanah Kementrian Hukum dan Ham (Kemnkumham), Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Pasalnya, pembangunan Kawasan Rumah Ibadah itu tak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Tangerang.
Sebagai petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Satpol PP harus dapat menindak tegas bagi pelanggar yang tidak mentaati peraturan, terlebih bangunan tanpa IMB.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, saat ini tengah berkoordinasi dengan asisten daerah (Asda) I, dalam menindak Kawasan Rumah Ibadah milik Kemenkumham.
“Karena ini sudah antar Instansi, maka harus koordinasi terlebih dahulu dengan Walikota Tangerang, paling tidak melalui Asda I, tidak hanya melalui sektor OPD saja,” ujarnya, Senin (08/04/2019)
Mumung menegaskan, dirinya sudah memerintahkan anggota bidang penegakan produk hukum daerah (Gakumda) untuk segera menerjunkan anggotanya, dalam menyidik kegiatan pembangunan tersebut.
“Pokoknya saya sudah suruh anggota untuk melakukan penyidikan dan segera berkoordinasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Prodak Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menegaskan, koordinasi itu dirasa penting, karena ini perlu kehati-hatian dan perlu di cek terlebih dahulu, apakah ini hanya rumah ibadah masjid atau ada bangunan yang lainnya.
Nanti jika ada bangunan tempat ibadah lainnya, akan dirujuk untuk mengikuti prosedur yang berlaku di Kota Tangerang.
“Ini perlu penyidikan terlebih dahulu, apakah itu hanya masjid, karna jika masjid tidak perlu izin. Tapi, jika ada rumah ibadah lain akan diwajibkan untuk diarahkan membuat izin,” tandasnya. (Gor/Yip)
