Diduga Mutasi Dilakukan Pemkot Tangerang Melanggar PP 41

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang pada 05 Maret 2019 lalu melakukan rotasi dan mutasi. Namun rotasi dan mutasi itu, diduga telah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007.
Dugaan itu, lantaran adanya pejabat yang dimutasi tak sesuai dengan eselonnya. Bahkan, eselon pejabat tersebut turun dari eselon IV A menjadi ke IV B.
Seorang pejabat ex Kepala UPTD di Kota Tangerang ini dimutasi menjadi kasi di salah satu kelurahan. Yang mana mulanya eselon pejabat itu VI A, kini menjadi eselon VI B.
“Ya, saya sekarang pindah disini sebagai kasi keluarahan,” ucap dia yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui potrettangerang.id, Selasa (02/04/2019).
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah telah merotasi dan mutasi sebanyak 173 ASN dilingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Sebelum berita ini diterbitkan, salah satu pegawai BKPSDM Kota Tangerang saat dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. (Gor/Yip)
