Pemkot Tangerang Diminta Kembalikan Tanah eks Titisara ke Warga

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Habibullah, pemilik surat keputusan (SK) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas tanah eks Titisara, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengembalikan tanah seluas 71.065 meter persegi kepada warga Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Tanah yang diklaim Pemkot Tangerang sebagai fasilitas sosial dan fisilitas umum (fasos fasum) itu. Menurutnya bahwa tanah itu milik warga, hasil dari putusan PN Tangerang Nomor 336/PDT.G.2011.PN.TNG pada 30 Juli 2012 silam.

“di atas tanah fasos fasum tersebut terdapat 16 bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah seluas 33.40 meter persegi(selengkapnya lihat grafis),” terang Habib yang merupakan anak mantan Lurah Batuceper, Mukmin saat ditemui dikediamannya, Mingu (21/10/2018).

Selain itu, pihaknya yang mewakili warga meminta seluruh tanah fasos fasum tersebut untuk segera dibuatkan sertifikat tanah oleh BPN Kota Tangerang. ”Saya sebagai ahli waris pemegang SK tanah Eks Titisara meminta tanah itu di kembalikan ke warga dan dibuatkan sertifikatnya,” ujar Habibullah.

Dia jelaskan, bahwa pihaknya tidak merasa pernah memberikan tanah tersebut kepada Pemkot Tangerang pada 5 Januari 2012 lalu. Jadi menurutnya, Pemkot jangan asal klaim lahan tersebut adalah miliknya. ”Acuannya jelas yakni putusan PN Tangerang 30 Juli 2012 Nomor 336/PDT.G.2011.PN.TNG yang saat itu dimenangkan warga,” tuturnya.

Sedangkan mengenai beredar fotokopi akta perdading 5 Januari 2012 antara warga Batusari dengan Pemkot, Habibullah justru merasa heran. Apalagi dalam isi penandatanganan damai (Perdading) tersebut pemkot menerima bagian tanah Eks Titisara. ”Saya selaku pemilik SK tanah Eks Titisara Nomor 07/AGR/1956 pada 8 Maret 1956 tidak pernah mengeluarkan sama sekali tanah tersebut. Dugaan saya ada oknum yang saat ini menjabat sebagai dewan pengawas PDAM TB Kota Tangerang yang diduga membuat akta pendading itu, dan dulunya dia merupakan pengacara warga,” paparnya.

Sebelumnya saat pertemuan dengan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya (AMTR) dan Aliansi Komite Penggusuran Batuceper saat menggelar aksi demontrasi di Puspemkot Tangerang, Jumat (19/10) lalu. Asisten Daerah (Asda) Satu Bidang Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudianto menjelaskan, bahwa dalam putusan PN Tangerang tanah Eks Titisara memang dimenangkan warga. ”Jadi harusnya tinggal kita serahkan sepenuhnya ke warga,” jelasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *